Laman

Saturday, June 23, 2012

CERT, CSIRT, dan Id-SIRTII



Salah satu hal negatif yang merupakan efek samping negatif dari perkembangan internet antara lain adalah kejahatan dunia cyber atau cybercrime.
Sebagai upaya penanggulangan terhadap serangan-serangan di dunia maya ini, diperlukanlah sebuah lembaga keamanan yang bertugas menjadi benteng pertahanan. Di dalam ranah information security atau keamanan informasi, dikenal istilah CERT dan C-SIRT. Selain itu di Indonesia terdapat sebuah organisasi yang membidangi dunia keamanan informasi yang dinamakan  ID-SIRTII.

CERT

Semakin meningkatnya penggunaan internet dalam kehidupan manusia menjadikan masalah keamanan sebagai salah satu sisi penting yang wajib diperhatikan. Pada umumnya orang – orang memanfaatkan internet dalam rangka pemanfaatan informasi. Oleh karena itu, pengamanan informasi sangat diperlukan untuk melindungi informasi– informasi tersebut dari segalam macam ancaman yang akan menimbulkan kerugian. Dalam menghadapi serangan terhadap ancaman tersebut, Carnegie Mellon Software Engineering Institute berinisiatif untuk membentuk sebuah lembaga nirlaba yang disebut Computer Emergency Response Team (CERT).


Saturday, June 16, 2012

Cybercrime, Digital Signature, Social Engineering, dan Hack vs Crack

Cyber Crime
Pengertian Cybercrime 

Dilihat dari asal katanya, cybercrime berasal dari dua kata yaitu cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan crime berarti kejahatan, menurut B.Simandjuntak kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. 

Klasifikasi Cybercrime
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.