Salah
satu hal negatif yang merupakan efek samping negatif dari perkembangan internet
antara lain adalah kejahatan dunia cyber atau cybercrime.
Sebagai
upaya penanggulangan terhadap serangan-serangan di dunia maya ini,
diperlukanlah sebuah lembaga keamanan yang bertugas menjadi benteng pertahanan. Di dalam ranah information
security atau keamanan informasi, dikenal istilah CERT dan C-SIRT. Selain itu
di Indonesia terdapat sebuah organisasi yang membidangi dunia keamanan
informasi yang dinamakan ID-SIRTII.
CERT
Semakin meningkatnya
penggunaan internet dalam kehidupan manusia menjadikan masalah keamanan sebagai
salah satu sisi penting yang wajib diperhatikan. Pada umumnya orang – orang
memanfaatkan internet dalam rangka pemanfaatan informasi. Oleh karena itu,
pengamanan informasi sangat diperlukan untuk melindungi informasi– informasi
tersebut dari segalam macam ancaman yang akan menimbulkan kerugian. Dalam
menghadapi serangan terhadap ancaman tersebut, Carnegie Mellon Software Engineering
Institute berinisiatif untuk membentuk sebuah lembaga nirlaba yang disebut
Computer Emergency Response Team (CERT).
Organisasi CERT bertanggungjawab atas penerimaan, pemantauan, dan penanganan laporan dan aktivitas insiden keamanan komputer. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk secara bersama menganalisis dan merespon ancaman kemanan komputer agar meminimalisir kerusakan dan memungkinkan pemulihan yang efisien.
Dilihat dari
karakteristik dan anggotanya, ada 4 (empat) jenis CERT yang dikenal, yaitu:
- Sector CERT – institusi yang dibentuk untuk mengelola keamanan komputer/internet untuk lingkungan komunitas tertentu seperti militer, rumah sakit, universitas, dan lain sebagainya;
- Internal CERT – institusi yang dibentuk sebuah perusahaan yang memiliki ruang lingkup geografis tersebar di seluruh nusantara sehingga dibutuhkan koordinasi dalam hal mengelola keamanan komputer, seperti milik Pertamina, LippoBank, PLN, Telkom, dan lain sebagainya;
- Vendor CERT – institusi pengelola keamanan yang dimiliki oleh vendor teknologi untuk melindungi kepentingan pemakai teknologi terkait, seperti Yahoo, Cisco, Microsoft, Oracle, dan lain sebagainya;
- Commercial CERT – institusi yang biasanya dibentuk oleh sejumlah praktisi dan ahli keamanan komputer/internet yang banyak menawarkan beragam produk/jasa kepada pihak lain terkait dengan tawaran membantu proses pengamanan teknologi informasi secara komersial.
ID CERT adalah
Indonesia Computer Emergency Response Team yang merupakan sebuah organisasi
yang melakukan advokasi dan mengkoordinasi tentang penanganan insiden keamanan
yang ada di Indonesia. Server di Indonesia sering mendapat berbagai ancaman
dari berbagai pihak dan beberapa server di Indonesia berhasil di hack oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu ID CERT di
dirikan dan di kembangkan. ID CERT ini sendiri memiliki beberapa misi yaitu:
Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang handal dalam bidangnya melalui melakukan
pelatihan informal dan formal, menyediakan informasi yang akurat tentang
keamanan internet, meningkatkan kesadaran tentang keamanan dengan melalui
pendidikan yang diberikan dan mekanisme yang lain, serta mengevaluasi semua
tools yang di gunakan untuk melindungi sistem.
CSIRT
CSIRT adalah computer
security incident respon team, kemampuan oleh individu atau suatu organisasi,
yang tujuannya untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada aset informasi.
Hal-hal yang
dilakukan oleh CSIRT :
- Menjadi single point of contact (sebagai penghubung bila terjadi insiden informasi).
- Melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan
- Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
- Melakukan penelitian.
- Membagi pengetahuan.
- Memberikan kesadaran bersama.
- Memberikan respon bila terjadi serangan.
Beberapa layanan yang
diberikan oleh CERT/CC atau yang kadang disebut dengan CSIRT (Computer Security
Incident Response Team) Nasional bagi konstituensinya adalah:
- Layanan Software Assurance: Secure Coding, Vulnerability Analysis, Function Extraction
- Layanan Secure Systems: CyberSecurity Engineering, Network Situational Awareness
- Layanan Pengamanan Organisasi: Resilience Management, antisipasi terhadap ancaman internal, Governance for Enterprise.
- Layanan Respon Terkoordinasi, termasuk Pembentukan CSIRT, CSIRT Nasional dan IT Forensik.
- Layanan Informasi untuk: System Administrator, Developers, Peneliti dan Manajer.
- Layanan Training & Advisory
Id-SIRTII
Hal
ini dilakukan sebagai dampak dari perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi di Indonesia yang harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur strategis
untuk meminimalisir dampak negatif. Antara lain sektor peraturan kesiapan lembaga dan kesiapan sumber daya manusia
(people), khususnya di bidang pengamanan. Sehingga teknologi informasi dapat
mendukung peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor secara tepat
guna dan aman sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik lagi.
ID SIRTII
merupakan salah satu dari dua tim insiden keamanan internet yang dimiliki
Indonesia dan dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Dirjen Pos
dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika pada tanggal 4 Mei
2007 dengan dasar hukum Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor
26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jarinan Telekomunikasi
berbasis Protokol Internet, lahirlah sebuah institusi yang bernama ID-SIRTII,
singkatan dari “Indonesia Security Incident Response Team on Internet
Infrastructure”.
Struktur
Organisasi ID SIRTII
- Tim Pelaksana (Executive Board), fungsinya melakukan kegiatan pengawasan lalu lintas internet
- Tim Pengawas ( Inspection Board), menjalankan tugas dan wewenang tim pelaksana dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI
- Tima Penasehat ( Advisory Board), memberikan rekomendasi bagi tim pelaksana dalam menjalankan tupoksinya dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
Tugas
ID SIRTII
ID SIRTII
memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT
security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian
dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari
dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan
jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta
statistik keamanan Internet di Indonesia.
Menurut Permen 26
tersebut, tugas utama ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
- Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
- Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
- Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
- Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
- Menyimpan rekaman transaksi (log file);
- Mendukung proses penegakan hukum.
- Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
- Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
- Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
- Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
Memperhatikan ketujuh
tugas dan fungsi utama yang cukup luas tersebut, maka jelas terlihat bahwa
dalam melaksanakan pekerjaannya, ID-SIRTII harus bekerjasama dengan banyak
pihak terkait yang berkepentingan (baca: stakeholders). Artinya adalah, bahwa
untuk negara kepulauan semacam Indonesia, dimana karakteristiknya sangat
beragam, diharapkan akan terbentuk di kemudian hari sejumlah CERT pada
komunitas-komunitas tertentu.
No comments:
Post a Comment